Selasa, 14 Mei 2013

Tugas ILMU BUDAYA DASAR "MANUSAI DAN KEADILAN" (Rivky Eka Herianto / 16112499 / 1 KA 21)

Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam

tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik

tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan

terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua

orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai

kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka

masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil

yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang

akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan

pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak

adil.


Macam - Macam Keadilan

macam - macam keadilan :
a. Keadilan Legal/Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan

substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan

menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil

setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi

dirinya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral.

Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena

penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang

selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam

masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan

funsinya secara baik.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana

pabila hal - hal yang sama di perlakukan secara sama dan

hal - hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat

dan kesejahteraan umum.

Kesimpulan

Salah satu contoh pembalasan ialah, ada dua kubu

masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan

datanglah aparat yang mengamankan kejadian tersebut.

Tetapi keesokannya kubu yang 1 datang kembali kekampung

kubu yang satunya lagi untuk membalas dendam, karena

tidak terima dengan masalah yang kemarin.
Study kasus : keadilan dinegara ini sangat

memprihatinkan, dikarenakan turunya derajat keadilan oleh

manusia itu sendiri yang tidak mampu menjaga keadilan

dalam dirinya sendiri dikarenakan iming-iming uang. hal

tersebut mencerminkan, bahwa hukum sekarang ini dapat

dibeli bagi orang kalangan atas, lantas bagaimana dengan

kalangan bawah?, salah satu contoh kasus di atas ialah

para koruptor yang ditangkap dan di tahan dengan masa

tahanan yang amat singkat dibandingkan dengan orang yang

maling ayam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar